CYBERCRIME
Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Sedangkan alam arti luas, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Kemudian dalam arti sempit, cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Jenis - Jenis Cybercrime:
1. Pemcurian Data ( Data Theft )
Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.
2. Akses Ilegal ( Unauthorized Access )
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
3. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri.
Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4. Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.
5. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
Kasus Data Theft:
Situs Departemen Pertahanan AS dan Software NASA
Jonathan James adalah pelaku dari kasus peretasan paling terkenal bagi pemerintah Amerika. Jonathan yang saat itu masih 16 tahun meretas dua departemen besar Amerika, yaitu:
- Departemen Pertahanan Amerika Serikat
- NASA (National Aeronautics & Space Administration) badan penerbangan antariksa Amerika Serikat
Seperti MafiaBoy, Jonathan James juga masih duduk di bangku SMA saat ia melakukan peretasan, tepatnya 15 tahun. Menggunakan celah melalui server sekolah negeri, ia meretas 10 komputer milik militer Amerika di bawah departemen pertahanan. Ia menyadap lebih dari 3.000 pesan yang diterima dan dikirim komputer yang diretas. Tidak puas dengan itu, Jonathan meretas server NASA dan mengendalikan Stasiun Antariksa Internasional. Peretasan ini ia lakukan dalam rentang waktu 23 Agustus sampai 27 Oktober tahun 1999. Ia ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan dan dilarang memegang komputer sampai berusia 18 tahun.
Kasus pemalsuan data di indonesia
Pemalsuan Bilyet Giro Rp 220 Juta, Pegawai Admin Pajak Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan, satu di antaranya pegawai administrasi pajak sebuah perusahaan, untuk tuduhan pemalsuan bilyet giro Bank Central Asia. Bilyet senilai lebih dari Rp 220 juta yang hendak dipalsukan diketahui atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia.
Tersangka pertama adalah SH, 28 tahun, admin pajak PT Berjaya. Tersangka kedua adalah C, 45 tahun. Polisi menyebutkan kalau C berperan menawarkan kerja sama tindak pidana tersebut. Sedang SH mengaku menurut karena alasan ekonomi.
Kasus ini terjadi di Muara Karang, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2019. Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono hari ini, Sabtu 29 Juni 2019, C meminta contoh Bilyet Giro dari perusahaan tempat SH bekerja dengan kesepakatan berbagi keuntungan dari dana yang berhasil dicairkan.
SH lalu menyerahkan tiga lembar salinan berwarna Bilyet Giro atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia kepada C pada 27 dan 28 Mei 2019. Sebelumnya, C sempat melakukan pertemuan dengan empat orang lain yang hingga siaran dibagikan masih buron.
Kemudian pada 15 juni 2019, dilakukan proses pencairan dana Bilyet Giro sebesar Rp 220.792.900,- atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia di tempat penukaran uang. Namun, saat proses pencairan selanjutnya di bank, pemilik Bilyet Giro mengetahui tindakan tersebut sehingga berhasil dibatalkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya yang mendapat pengaduan adanya upaya pidana pemalsuan itu berhasil menangkap SH dan C. Keduanya kini dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.